NUSANTARA
Jual Nasi di Bulan Puasa, 2 Wanita Dicambuk
Jum'at, 01 Oktober 2010 20:18 wib
Salman Mardira - Okezone
Ilustrasi (Foto: Reuters)
BANDA ACEH - Dua perempuan penjual nasi dicambuk di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (1/10/2010).
Rukiah (22) dan Murni (27), warga Baitussalam, Aceh Besar, dieksekusi di depan ratusan warga, dua sampai tiga kali, karena menjual nasi pada siang hari pada bulan suci Ramadan 1431 Hijriah.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Ayat 1 qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, sebagaimana diputuskan Mahkamah Syariah Aceh Besar, Kamis kemarin.
Murni dan Rukiah merintih dan menangis sesunggukan menahan sakit, saat dirotan oleh algojo berjubah dan bersebu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rivanli Aziz mengatakan, keduanya ditangkap dalam penggerebekan oleh Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) saat menjual nasi di siang hari di bulan puasa, di warungnya di Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 13 Agustus 2010.
"WH mulanya menyamar sebagai pembeli, kemudian menciduknya. Beberapa orang yang saat sedang makan di warung dia yang kelihatan di luarnya tertutup, lari. Murni dan Rukiah saja yang berhasil ditangkap," tuturnya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Marzuki mengatakan, menjual nasi pada siang hari pada bulan puasa dilarang di Aceh. "Itu bagian dari memberi fasilitas untuk mendukung pelanggaran Syariat Islam," ujar dia.
Eksekusi cambuk atas perkara menjual nasi di siang hari pada bulan Ramadan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Aceh.
Selain Murni dan Rukiah, di waktu yang sama, Fakhruddin (34) terpidana kasus judi (Maisir) juga dicambuk delapan kali. Warga Montasik, Aceh Besar, itu dieksekusi karena terbukti menjual toto gelap (Togel) dan dinyatakan melanggar Pasal 23 Ayat 1 qanun Nomor 13 Tahun 2002 tentang maisir.
"Adu mak e’'saket that lon (Aduh mak sakit sekali saya)," rintih Fakhruddin sambil menangis menahan sakit saat berulang kali dicambuk.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Hasbi mengingatkan agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi warga lain untuk tak melanggar Syariat Islam.
"Ini harus menjadi pelajaran tidak hanya bagi yang terkena cambuk, tetapi juga bagi orang lain," pintanya.
Cambuk kali ini merupakan yang ketiga kali digelar di Aceh Besar sepanjang 2010.
Penerapan cambuk masih menuai pro kontra di Aceh, karena sebagian warga menilai hukuman itu hanya berlaku bagi rakyat kecil.
Marzuki membantahnya. "Ini berlaku untuk semua," katanya.
Menurut dia, beberapa kasus pelanggaran Syariat Islam di Aceh selama ini, khususnya yang melibatkan pejabat, seperti kasus mesum anggota DPRK Aceh Timur beberapa bulan lalu belum bisa dieksekusi karena belum keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
"Mereka itu mengajukan banding, jadi sekarang kita menunggu itu," ujarnya.
Dalam menghadapi perkara pelanggaran Syariat Islam, kata Marzuki, tersangka dibolehkan didampingi penasihat hukum. "Kenyataan sekarang banyak yang tidak mengerti, sehingga banyak orang menghadapi sendiri perkaranya, tanpa didampingi pengacara," sebutnya.
(lam)
Berita Selengkapnya Klik di Sini